Visi Misi

VISI MISI DAN TUJUAN 
SMP NEGERI 5 KOTA SUKABUMI 
A. Visi SMP Negeri 5 Kota Sukabumi 
CEKAS 
(Cakap, Empati, Kreatif, Agamais, Solidaritas) 


Adapun Indikator visi SMPN 5 Kota Sukabumi adalah sebagai berikut
1. Terwujudnya warga sekolah yang berakhlakul karimah 
2. Terwujudnya peningkatan pengembangan Standar Isi kurikulum yang sesuai dengan ketentuan dan tuntunan masa depan 
3. Terwujudnya proses pelaksanaan pembelajaran yang diselenggarakan secara aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM)
4. Terwujudnya pencapaian peningkatan Standar Kompetensi Lulusan yang berkualitas 
5. Terwujudnya peningkatan prestasi dalam bidang akademik dan non-akademik tingkat kota, provinsi dan nasional 
6. Terwujudnya pencapaian kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional 
7. Terwujudnya pengembangan sarana dan prasarana yang relevan 
8. Terwujudnya pengembangan standar pengelolaan pendidikan yang mengacu kepada Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) 
9. Terwujudnya pengembangan pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel 
10. Terwujudnya pengembangan standar penilaian pendidikan yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kurikulum 
11. Terwujudnya pengembangan budaya lingkungan sekolah yang kondusif dan asri sebagai wahana pendidikan 


B. Misi Sekolah 

1. Mewujudkan warga sekolah yang berakhlakul karimah:

a. Menyelenggarakan pembiasaan kegiatan keagamaan dan pendidikan berkarakter

b. Mendorong dan menciptakan suasana lingkungan sekolah yang melaksanakan budaya sopan santu dan 3S (Sapa, Salam, Senyum)

c. Mewujudkan hubungan yang harmonis antar warga sekolah

 

2.      Mewujudkan peningkatan pengembangan Standar Isi kurikulum yang sesuai dengan ketentuan dan tuntutan masa depan

a.Mewujudkan peningkatan dan pengkajian Standar Isi Kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan menyelenggarakan Bedah Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang Standar Isi melalui kegiatan wokshop dan MGMP tingkat sekolah.

b. Menyelenggarakan pengkajian Bedah Pergub/Perwal tentang peraturan standar isi Mulok melalui kegiatan wokshop dan MGMP tingkat sekolah.

c.  Menyelenggarakan pengkajian buku I tentang KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan buku II tentang sillabus

d. Menyelenggarakan pengembangan kalender pendidikanMenyelenggarakan pengkajian pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar

 

3.      Mewujudkan proses pelaksanaan pembelajaran yang diselenggrakan secara aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM)

a. Menyelenggarakan Bedah Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang Standar Proses melalui kegiatan wokshop dan MGMP tingkat sekolah.

b.   Menyelenggarakan pembelajaran PAIKEM melalui kegiatan wokshop dan MGMP tingkat sekolah.

c.    Mengembangkan RPP berdasarkan Pembelajaran abad 21 (4C, Karakter dan Literasi)

d.    Mewujudkan terdokumentasikannya buku III tentang RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

e.  Mewujudkan diselenggarakannya pengawasan intensif dalam pelaksanaan pembelajaran melalui pemantauan, evaluasi dan supervise dan monitoring.

4.      Mewujudkan pencapaian peningkatan Standar kompetensi Lulusan yang berkualitas

a.  Menyelenggarakan Bedah Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan melalui kegiatan wokshop dan MGMP tingkat sekolah.

b.    Menyelenggarakan pengkajian SKL setiap mata pelajaran dan antar mata pelajaran melalui kegiatan MGMPS

c.    Menyelenggarakan perumusan program sekolah untuk meningkatkan standar kompetensi lulusan

d.   Menambahkan jam pelajaran tambahan dan jam pengayaan

 

5.      Mewujudkan peningkatan prestasi dalam bidang akademik dan non-akademik tingkat kota, provinsi dan nasional

a.  Merumuskan program sekolah berupa ekstra kurikuler bidang akademik dan non-akademik yang akan diselenggarakan melalui kegiatan MGMPS

b.    Menyelenggarakan dan menggiatkan kegiatan ekstra kurikuler intensif, efektif, efisien, dan berkualitas

c.     Mengikutsertakan narasumber/pelatih dari luar yang berkualitas dalam bidangnya

d.    Mengikutsertakan peserta didik dalam berbagai perlombaan yang berkualitas

 

6.      Mewujudkan pencapaian kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional

a.  Mengikutsertakan tenaga pendidik dan kependidikan dalam kegiatan workshop/pelatihan/MGMP yang diselenggarakan tingkat sekolah/kota/provinsi/nasional untuk meningkatkan keprofesionalan berkelanjutan

b.  Menyediakan jaringan internet (hotspot) gratis untuk mengakses informasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekolah

c.     Mengizinkan tenaga pendidikan dan kependidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang S1/S2

 

7.      Mewujudkan pengembangan sarana dan prasarana yang relevan

a.       Menyediakan laboratorium IPA dan laboraorium komputer sesuai ketentuan

b.      Menyediakan sarana ruang: UKS, BK, OSIS, dan Kesenian yang representatif

c.       Menyediakan layanan internet gratis bagi warga sekolah

d.      Melengkapi buku-buku perpustakaan

e.       Melengkapi buku-buku referensi yang sesuai dengan tuntutan kurikulum

f.        Melengkapi sarana dan media pembelajaran yang dibutuhkan guru

 

8.      Mewujudkan pengembangan standar pengelolaan pendidikan dan komitmen sekolah untuk peningkatan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

a.  Menyelenggarakan pengkajian visi, misi, tujuan, RKS/RKJM, RKT dan pengelolaan pendidikan melalui kegiatan workshop dan MGMP tingkat sekolah

b.      Mengikutsertakan tenaga pendidik dan kependidikan dalam pelatihan MBS

c.       Melaksanakan pengelolaan pendidikan yang transparan dan bertanggungjawab

d.      Melaksanakan evaluasi dan refleksi terhadap program kerja dan kinerja sekolah

e.       Mengimplementasikan MBS pada pengelolaan pendidikan

f.        Mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah

 

9.      Mewujudkan pengembangan pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel

a.       Mendorong terselenggaranya pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel

b.  Mengikutsertakan dana partisipasi orang tua siswa dalam melaksanakan program sekolah yang tidak dianggarkan pendanaannya oleh pemerintah

 

10.  Terwujudnya pengembangan standar penilaian pendidikan yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kurikulum

a.       Menyelenggarakan pengembangkan penilaian berdasarkan ketentuan

b.      Mengadakan pelatihan dan melaksanakan penilaian berbasis IT

c.       Melaksanakan Ulangan Harian dan Ulangan Tengah Semester secara terprogram

d.      Melaksanakan program remedial dan pengayaan

e.       Melaksanakan Ulangan Akhir Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas yang efektif dan efisien

f.        Melaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional secara sistematis

g.      Mewujudkan dokumen penilaian yang tertib dan lengkap

h.      Menyelenggarakan laporan hasil belajar kepada orang tua siswa secara periodik

i.        Pendokumentasian hasil penilaian secara daring

j.        Mewujudkan pengembangan budaya lingkungan sekolah yang kondusif dan asri sebagai wahana pendidikan

k.  Melaksanakan 7K (Kebersihan, Keindahan, Kerapihan, Kerindangan, Ketertiban, Keamanan, Keramahtamahan) untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan asri sebagai wahana pendidikan

l.        Menyelenggarakan lomba-lomba kebersihan, kesehatan dan kerindangan

m.    Mewujudkan sistem sanitasi/drainase yang sehat

n.      Mewujudkan budaya “memberi tauladan yang baik†daripada sekedar menasihati

o.      Membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan

p.      Meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain dalam pengembangan budaya dan lingkungan yang sehat

C.    Tujuan SMP Negeri 5 Kota Sukabumi

Mengingat visi merupakan tujuan jangka panjang, maka tujuan yang akan dicapai pada akhir tahun pelajaran 2021/2022:

1.      Sekolah dapat membudayakan warga sekolah untuk berakhlakul karimah dan berkarakter secara optimal

2.      Sekolah dapat menyusun dokumen 1/buku KTSP dengan lengkap yang menggambarkan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan setiap mata pelajaran yang sesuai karakteristik sekolah dan perundangan yang diberlakukan.

3.      Sekolah dapat menyusun  dokumen II/silabus hasil pengembangan dari semua guru mata pelejaran sesuai ketentuan

4.      Sekolah dapat menyusun dokumen III/RPP hasil pengembangan dari semua guru mata pelajaran sesuai muatan kurikulum

5.      Sekolah dapat melaksanakan kegiatan workshop/MGMPS dan menginventarisir administrasi pelaksanaan pengembangan kurikulum

6.      Sekolah dapat menghasilkan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan peserta didik, pengembangan pembelajaran berbasis muatan lokal dan lingkungan, serta pendidikan life skill

7.      Sekolah dapat menghasilkan kalender pendidikan sesuai dengan kondisi sekolah dan masyarakat

8.      Sekolah dapat mewujudkan proses pembelajaran yang berkualitas dan berstandarkan nasional

9.    Sekolah dapat melaksanakan upaya rombongan belajar 36 sisiwa tiap kelas, menetapkan beban mengajar guru 24 jam/minggu, buku teks pelajaran sisiwa dengan rasio 1:1

10.  Sekolah dapat melaksanakan model pengelolaan kelas dan model pembelajaran yang menerapkan pendekatan saintifik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.

11.  Sekolah dapat melaksanakan pemantauan, evaluasi dan supervisi pembelajaran secara periodik

12.  Sekolah dapat melaksanakan bedah SKL setiap mata pelajaran dan antar mata pelajaran

13.  Sekolah dapat merumuskan dan melaksanakan program sekolah, program pembiasaan, program  ekstrakurikuler akademik dan non-akademik untuk menghasilkan kompetensi lulusan yang  memperhatikan dimensi sikap, dimensi pengetahuan, dan dimensi keterampilan

14.  Sekolah dapat melaksanakan kegiatan kesiswaan yaitu: Masa Orientasi Peserta Didik, Pelaksanaan Layanan Konseling, Pembinaan Prestasi Unggulan, Pengembangan Seni Budaya dan Pelacakan Alumni.

15.  Sekolah bisa menginventarisr dan mendokumentasikan administrasi program, laporan dan ketercapaian kurikulum kegiatan: pembiasaan, intra kurikuler, ekstrakurikuler, dan kegiatan luar sekolah yang memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar

16.  Sekolah bisa mencapai standar kompetensi lulusan lebih dari 75 untuk seluruh mata pelajaran

17.  Sekolah dapat menghasilkan lulusan yang terampil dalam IT

18.  Sekolah bisa mempertahankan: prosentase kelulusan dan mendorong jumlah lulusan untuk melanjutkan ke jenjang sekolah SMA/SMK/sederajat sampai dengan 100%

19.  Sekolah bisa  meningkatkan perolehan rata-rata Ujian Nasional

20.  Sekolah dapat melaksanakan, mengembangkan, mengikutsertakan dalam lomba dan meningkatkan prestasi bidang akademik dan non-akademik melalui:

a.       olimpiade: matematika, IPA, dan IPS hingga  tingkat kota/provinsi/nasional

b.      LCC (Lomba Cerdas Cermat) matematika, IPA, PAI dan seluruh mata pelajaran hingga  tingkat kota/provinsi/nasional

c.       olahraga: takraw, basket, kempo, pencak silat, tenis meja dan karate hingga tingkat kota/ provinsi/nasional/internasional

d.      seni tari hingga tingkat kota/ provinsi/nasional

e.       kegiatan: pramuka, PASSUS, ngadongeng bahasa sunda,  hingga tingkat kota/ provinsi/nasional

21.  Sekolah dapat melaksanakan pembinaan intensif untuk kegiatan ektrakurikuler akademik dan non-akademik dengan mendatangkan nara sumber/pelatih dari luar sekolah yang kompeten dan berkualitas

1.    Sekolah bisa melaksanakan peningkatan kompetensi: kepala sekolah, tenaga pendidik (semua guru mata pelajaran), tenaga kependidikan (tata usaha, kepala perpustakaan dan pustakawan, kepala dan tenaga laboran) dan tenaga layanan khusus (penjaga keamanan, kebersihan, dan tukang kebun) melalui pelatihan/workshop/MGMP tingkat sekolah/kota/provinsi/nasional dan Internasional.

2.   Sekolah bisa memberi izin kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dari jenjang SMA/S1/S2 kejenjang berikutnya

3.  Sekolah dapat mengadakan/menambah/memperbaharui dan melaksanakan pemeliharaan secara intensif terhadap sarana dan prasarana pembelajaran serta kenyamanan lingkungan seluruh warga sekolah

4.      Sekolah bisa menghasilkan dan melaksanakan pengkajian RKS melalui kegiatan workshop/MGMP tingkat sekolah

5.      Sekolah dapat menghasilkan pengembangan pengelolaan organisasi mekanisme kerja yang lebih efisien

6.      Sekolah bisa melaksanakan sistem informasi manajemen sekolah

7.   Sekolah bisa melaksanakan, menginvenatrisir, mendokumentasikan program dan hasil: supervisi serta monitoring sekolah, kegiatan komite sekolah, kegiatan dan kerjasama dengan pihak/instansi lain, pedoman yang mengatur aspek pengelolaan sekolah (KTSP, Kaldik, Struktur Organisasi, Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Tata Tertib Sekolah, Kode Etik Sekolah dan Biaya Sekolah)

8. Sekolah dapat melaksanakan, menginventarisir dan mendokumentasikan 5 (lima) program pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: Pembagian Tugas, Penentuan Sistem Penghargaan, Pengembangan Profesi, Promosi Penempatan dan Mutasi.

9.   Sekolah bisa memaksimalkan penggunaan dana BOS sesuai dengan 8 SNP.

10. Sekolah dapat mengupayakan sumber dana dari pihak lain

11.  Sekolah bisa melaksanakan pembuatan dan pendokumentasian pendukung laporan keuangan sesuai dengan ketentuan

12.  Sekolah dapat menginventarisir dan mendokumentasikan pengajuan dan pelaporan kegiatan bea siswa dan GTA (Gerakan teman Asuh)

13.  Sekolah bisa merumuskan dan menetapkan KKM (Kriteria Ketentuan Minimal) seluruh mata pelajaran, kriteria kenaikan dan kelulusan serta kriteria penilaian berdasarkan ketentuan

14. Sekolah dapat melaksanakan kegiatan Ulangan Harian, UTS, UAS, UKK, Ujian Sekolah serta Ujian Nasional dan melaporkan hasil belajarnya kepada orang tua/instansi terkait secara periodik

15.  Sekolah dapat melaksanakan sistem penilaian berdasarkan IT

16. Sekolah dapat melaksanakan, mengembangkan dan mendokumentasikan: pembuatan instrumen penilaian yang dibuat guru, penilaian tugas terstruktur/tidak terstruktur, program remedial dan pengayaan, analisis ketuntasan hasil belajar dan analisis butir soal, sampel ulangan harian siswa serta sosialisasi penilaian setiap mata pelajaran

17.  Sekolah dapat melaksanakan pengadaan bank sampah dan penambahan tempat sampah

18.  Sekolah bisa mengadakan lomba kebersihan dan kesehatan lingkungan

19.  Sekolah bisa mengupayakan suasana lingkungan sekolah yang nyaman dan rindang